Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1589Keywords:
Produk, Penjualan, ObralAbstract
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.
References
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.
Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta, 2007.
b., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985.
Shidarta, Pengetahuan tentang Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dan Status Sosial Media Cetak serta Perlindungan Hak-hak Konsumen dalam Iklan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1994.
Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.
Simatupang, Taufik H., Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.
b., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.
Purwadi, Ari, Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Vol. 16, No. 5, September 2001.
www.gatra.com, diakses 10 Desember 2022
www.matari-ad.info, diakses 10 Desember 2022
vinspirations.blogspot.com, diakses 15 Desember 2022
Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2023 Agustinus. J. Sahetapy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN REGISTERED IN : 
















