Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral

Authors

  • Agustinus. J. Sahetapy Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1589

Keywords:

Produk, Penjualan, Obral

Abstract

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pelaku usaha dilarang mengelabui/menyesatkan konsumen dalam hal penjualan yang dilakukan melalui cara obral atau lelang. Tetapi, sebagian besar dari penjualan produk dengan cara obral melanggar hak-hak konsumen, yang pada akhirnya, konsumen juga yang menderita kerugian.

Author Biography

Agustinus. J. Sahetapy, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Said Perintah

References

Fuady, Munir, Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1999.

Nasution, Az., Hukum Perlindungan Konsumen (Suatu Pengantar), Diadit Media, Jakarta, 2007.

b., Pokok-Pokok Hukum Perikatan, terjemahan Djasadin Saragih, Universitas Airlangga, Surabaya, 1985.

Shidarta, Pengetahuan tentang Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dan Status Sosial Media Cetak serta Perlindungan Hak-hak Konsumen dalam Iklan, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1994.

Shofie, Yusuf, Perlindungan Konsumen dan Instrumen-instrumen Hukumnya, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Simatupang, Taufik H., Aspek Hukum Periklanan dalam Perspektif Perlindungan Konsumen, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004.

b., Hukum Perjanjian, Intermasa, Jakarta, 1987

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Purwadi, Ari, Yuridika, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Vol. 16, No. 5, September 2001.

www.gatra.com, diakses 10 Desember 2022

www.matari-ad.info, diakses 10 Desember 2022

vinspirations.blogspot.com, diakses 15 Desember 2022

Tata Krama dan Tata Cara Periklanan Indonesia.

Downloads

Published

30-11-2022

How to Cite

J. Sahetapy, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Penjualan Produk Obral. JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(2), 89–97. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i2.1589

Citation Check

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.