Menakar Syarat Penahanan yang dilakukan Penyidik Polresta Pulau Ambon & P. P. Lease kepada Tersangka Cornelia De Fretes
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1212Keywords:
Menakar Syarat Penahanan, Dugaan Kasus Penggelapan, Penyidik Polresta Ambon & Pulau Lease, Tersangka Cornelia De FretesAbstract
Penyidik Polresta Ambon dan Pulau Lease melakukan penahanan kepada tersangka Cornelia De Fretes terhadap dugaan kasus penggelapan. Penahanan kepada tersangka bukanlah sesuatu hal yang “wajib†yang asal ikut suka maunya melakukan penahanan kepada tersangka tanpa mempertimbangan indikator-indikator, sekalipun tersangka diduga melakukan tindak pidana apapun namun tidak mengurangi hak-hak hukumnya. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk memberikan sumbangsi pada mata kuliah hukum acara pidana khususnya mengenai syarat penahanan tersangka. Penelitian yang digunakan dalam penuisan ini adalah yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang di pakai dalam penulisan ini berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pendekatan masalah yang dipakai dalam penulisan ini adalah pendekatan undang-undang, Pendekatan konseptual. Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian adalah deskritif analisis. Berdasarkan hasil dan pembahasan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif penahanan bukan merupakan suatu keharusan, karena dalam rumusan pasal tersebut hanya disebutkan syarat atau batasan untuk dapat dilakukan penahanan. oleh karena itu syarat subjek tersebut bukan semata-mata didasarkan atas keyakinan penyidik, melainkan harus ada indikator-indikator yang mendukung kekhawatiran tersebut. Penahanan yang dilakukan oleh Penyidik Polresta Ambon dan Pulau Lease kepada tersangka Cornelia de Fretes, tidak berdasarkan pertimbangan yang rasional dan ketidakpastian hukum, ketidakmanfaatan dan ketidakadilan, bahkan juga menghilangkan hak asasi tersangka yang dilindungi dalam system hukum yang mengutamakan prinsip due process of law.
References
Chairul Huda, Keterangan Ahli Pada Sidang Judicial Review di Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-XVI/2018 Tentang Hukum Acara Pidana Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta, 2018
Eddy O. S. Hiariej, Hukum Acara Pidana, Universitas Terbuka, Tangerang Selatan, 2017
Eddy O.S. Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2012
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2013
R. Soenarto Soerodibroto, KHUP dan KUHAP, Rajawali Pers, Jakarta, 2012
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia
Departemen Pendidikan & Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1988
Belajar Bahasa Belanda Untuk Studi Hukum, Pustaka Jaya, Jakarta, 1995
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Jessyca Haniel Picauly, Imanuel Jerry Arthur Lawalata, Assary Kapailu

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN REGISTERED IN : 
















