Peranan Indonesia Dalam Kasus Etnis Rohingya Berdasarkan Konsep Responsibility to Protect (R2P)
DOI:
https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1204Keywords:
Peranan Indonesia, Responsibility, Protect, R2PAbstract
Krisis kemanusiaan pada abad ke-21 merupakan sebuah isu yang menjadi tantangan besar dunia global saat ini. Meluasnya kekerasan dan sikap apatis suatu negara menjadi topik terkini untuk diperdebatkan di era demokrasi yang menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai negara yang tengah menuju demokrasi, Myanmar menghadapi krisis kemanusiaan yang terjadi antara pemerintah Myanmar dengan salah satu etnis minoritas dibagian Rakhine Utara. Kekerasan pemerintah Myanmar terhadap Rohingya dilatarbelakangi, karena Rohingya dianggap sebagai illegal migrant dari Bangladesh yang dikenal sebagai suku Bengali. Sebagai negara yang memiliki pengalaman serupa, Indonesia memahami kompleksitas dan tantangan yang dihadapi Myanmar dalam menyelesaikan konflik tersebut. Indonesia telah, sedang dan akan terus mendorong Pemerintah Myanmar untuk dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secara baik dan komprehensif serta mendorong Pemerintah Myanmar dalam proses rekonsiliasi dan penyelesaian secara damai. Berdasarkan prinsip hukum internasional tanggung jawab untuk melindungi atau Responsibility to Protect (R2P).
References
Brouk. (2014, Desember). Myanmar’s 1982 Citizenship Law and Rohingya. Retrieved from A Briefing by Burmese Rohingya Organisation UK: http://burmacampaign.org.uk/media/Myanmar%E2%80%99s-1982-Citizenship-Lawand-Rohingya.pdf
Edroos, F. (2017, september 13). ARSA: Who are the Arakan Rohingya Salvation Army? Retrieved from http://www.aljazeera.com/news/2017/09/myanmararakan-rohingya-salvation-army-170912060700394.htm
Ibrahim, A. (2016). The Rohingyas: Inside Myanar's Hidden Genocide. USA: C.Hurst & Co.
International Commission on Intervention and State Sovereignty and International Development Research Centre (Canada), The Responsibility to Protect: Report of the International Commission on Intervention and State Sovereignty ; December 2001 (IDRC, 2001).
International Commision On Intervention and State Sovereignty.The Responsibility to Protect.www.iciss.ca/report-en.asp. diakses pada kamis, 16 maret 2017
Mahmood, S. (2017). The Rohingya people of Myanmar: health, human rights, and identity. The Lancet, Vol.389, Issue 10081, . 1843.&1845
R2P basic info bahasa diakses melalui: responsibilitytoprotect.org/ICISS%20Report.pdf pada 4 april 2017 A/RES/60/1, paragraph 138-140 “resolution adopted by the General Assembly: 60/1, 2005 World Resolusi 1674 yang berisi tentang perlindungan penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata diakses melalui:https://www.kontras.org/data/DEKLARASI%2520JAKARTA%2520TENTANG%25 20BURMA.pdf+&cd=9&hl=id&ct=clnk&client=firefox-a pada 4 april 2017
Summit Outcome†diakses melalui : http://www.un.org/en/preventgenocide/adviser/pdf/world%20Summit%Outcome%20 Document.pdf pada 15 Mei 2017
The Responsibility to Protect in Southeast Asia diakses melalui: http://www.r2pasiapacific.org/documents.protecting_civilians_in_uncivil_wars.pdf 4 april 2017
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
Citation Check
License
Copyright (c) 2022 Della Paula Ajawaila, Alynne Hermyn Matulapelwa, Stevi Ngongare

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
ISSN REGISTERED IN : 
















