Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras Tradisional (SOPI) Melalui Penyuluhan Kesadaran Hukum Masyarakat di Negeri Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS)

Authors

  • Jessyca Haniel Picauly Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Elisabeth Syantje Telussa Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Firel Estefanus Sahetapy Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Donatus Jamlean Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia
  • Alisya Emma Kisya Universitas Kristen Indonesia Maluku, Indonesia

Keywords:

Minuman Tradisional, Sopi, Budaya Tak Benda, Kesadaran Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman bahwa maluku memiliki 5 Budaya Tak Benda yang dilindungi, yang disahkan melalui Peraturan Presiden nomor 78/2007 tentang Pengesahan Convention for the Safeguarding of Intangible Cultural Heritage salah satunya adalah Minuman Keras Tradisional dan diharapkan agar masyarakat dapat melestarikan Budaya Tak Benda dengan baik sehingga warisan budaya tetap hidup ditengah masyarakat tanpa meningkatkan angka Kejahatan. Penggunaan metode ceramah oleh masing – masing pemateri. Hasil yang didapat bahwa kegiatan penyuluhan kesadaran hukum ini berdampak positif bagi masyarakat bumey yang hadir, terlihat dari respon yang aktif lewat pertanyaan-pertanyaan yang diajukan peserta penyuluhan dan adanya peningkatan pemahaman kesadaran hukum bagi mitra sehingga kegiatan tridarma tenaga pendidik dapat berperan dalam menyelesaikan persoalan – persoalan yang ditemui salah satunya dapat melestarikan Budaya tak benda dengan taat hukum sehingga tercipta budaya hukum yang baik yang tidak menimbulkan Kejahatan akibat mengkonsumsi sopi secara berlebihan yang nantinya dapat berdampak buruk bagi Pembangunan Nasional.

Author Biographies

Jessyca Haniel Picauly, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Prodi Hukum, fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon,  Indonesia..

Elisabeth Syantje Telussa, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Prodi Hukum, fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia..

Firel Estefanus Sahetapy, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Prodi Hukum, fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

Donatus Jamlean, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Prodi Hukum, fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia

Alisya Emma Kisya, Universitas Kristen Indonesia Maluku

Prodi Hukum, fakultas Hukum, Universitas Kristen Indonesia Maluku, Ambon, Indonesia..

References

Buku Adminstrasi Penduduk Negeri Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : M-01.PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum.

Hasil penelitian langsung dilapangan berdasarkan kuisioner dan hasil wawancara di desa bumey, kecamatan Teon Nila Seruan (TNS) kabupaten Maluku Tengah.

Prihardani Ganda Tuah Purba,2021, Melihat Jerat Sanksi Bagi Mereka yang Menolak Divaksin Corona, Indonesia, Made For Minds : https://p.dw.com/p/3pm6o. Diakses : 24 Februari 2021Diakses: 17 Agustus 2021.

EtyNurhayaty dan Ade Sri Mulyani, Pengenalan Bulliying dan Dampaknya Pada kepada pelaku dan korban, 2 agustus 2020, vol 3

Downloads

Published

10-08-2022

How to Cite

Picauly, J. H., Telussa, E. S., Sahetapy, F. E., Jamlean, D., & Kisya, A. E. (2022). Upaya Pencegahan Kejahatan Minuman Keras Tradisional (SOPI) Melalui Penyuluhan Kesadaran Hukum Masyarakat di Negeri Bumey, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS). JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(1), 123–130. Retrieved from https://journal.tyarlyta.com/index.php/jssh/article/view/1203

Citation Check

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.