Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Maluku Utara

Authors

  • Darwis Haris Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1147

Keywords:

Penindakan Hukun, Korupsi, Aset Negara

Abstract

Korupsi atau rasuah atau pencuri merupakan praktek yang dilakukan oelh individu seperti pejabat publik, baik aparatur negara( ASN), Politisi, para pengusaha secar tidak wajar dan illegal, menyalahgunakan kepercayaan yang dikuasakan kepada merek untuk memperoleh keuntungan sepihak. Seseorang dapat di kenakan tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur sebagai berikut: perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara atau perekonomina negara. Sebahgian besar kasusu korupsi dilakukan cenderung berkaitan dengan kekuasaan dalam pemerintahan begitu juga terjadi dari hal- hal yang paling sederhana sampai hal- hal yang lebih konpleks. Penelitian ini mecoba mendeskripsikan bagaima penegakan hukum kasus korupsi di Kepolisian Darah Provinsi Maluku Utara, baik yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pihak swasta. Upaya upaya penindakan hingga kini dilakukan sebagai bagian dari penyelematan asset negara maupun dampak yang ditimbulkan dari praktek tersebut.

Author Biography

Darwis Haris, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara

Staf Pengajar Program Studi Hukum Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, Ternate, Indonesia

References

Arikunto, Suharsimi; Manajemen Penelitian (Rineka Cipta Jakarta).

Chrisnandi, Yuddy; Reformasi TNI Perspektif Baru Hubungan Sipil- Militer di Indonesia ( Pustaka LP3ES Indonesia : 2005).

Laporan Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi ICW. Semester I Tahun 2020.

Nawawi Hadari : Metode Penelitian Bidang Sosial , Gadjah Mada University Press Yogyakarta : 2005
Majalah Widya Wirottama edisi khusus Oktober 2007.

Moleong Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif, Remaja Rosada Karya, Bandung 1992.

Priyatmoko; Peningkatan Kinerja Eksekutif dan Implementasi Otonomi Daerah (LIPPI Press; 2005).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Ruslan, Rosady; Metode Penelitian Public Relation dan Komunikasi (PT Raja Grafindo Persada:2004).

Said, Salim; Militer Indonesia dan Politik Dulu, Kini dan Kelak (Pustaka Sinar Harapan: 2006).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Malut Selesaikan empat kasusu korupsi selama 2021, tegakkan hukum.https://ambon.antaranews.com/berita/115497/polda-malut-selesaikan-empat-kasus-korupsi-selama-2021-tegakkan-hukum.

Downloads

Published

10-07-2022

How to Cite

Haris, D. (2022). Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Maluku Utara. JURNAL SAINS SOSIAL DAN HUMANIORA (JSSH), 2(1), 59–62. https://doi.org/10.52046/jssh.v2i1.1147

Citation Check